Yesaya 58:6-12, Mat 22:37-38, Berporos pada Pelayanan Kemanusiaan (Anak Terlantar)
UUD 45 Pasal 29 Ayat 2. Fakir Miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh Negara (Anak Jalanan Kab. Jayawijaya)
Visi misi dan program kerja Bupati Kabupaten Jayawijaya memberantasi miras dan mengatasi Anak Jalanan merupakan proritas kerja Pemerintah Daerah Kab. Jayawijaya
VISI
MISI KAMI
Menjangkau dan membina anak Mutiara melalui pembinaan rohani dan jasmani secara terprogram.
Meningkatkan pendidikan formal dan non-formal.
Memenuhi kebutuhan gizi, kesehatan, dan pola hidup sehat.
Mengembangkan keterampilan kerja mandiri sesuai potensi anak.